BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 terkait kenaikan upah minimum 2023.
Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022) tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7.
Berdasarkan Pasal 6, penyesuaian upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara data yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2023 merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Melansir dari laman Kompas.com, hingga saat ini sudah ada tiga provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023
1. Riau
Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000, naik 5,96 persen atau Rp166.454 dari UMP 2022.
Penetapan UMP Riau 2023 ini telah dilakukan melakukan sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, dan Pemprov Riau. Sidang itu digelar pada Selasa (15/11/2022 kemarin.
“Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Umron Rosyadi pada Rabu (16/11/2022).
2. Jambi
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya mengatakan bahwa UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp131.847.
UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.649.034.
“Alhamdulillah, hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris,” kata Dedy, Rabu.
3. Papua Barat
Papua Barat juga menjadi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023. UMP Papua Barat 2023 naik Rp82.000, yakni Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita pada tahun 2022.
“Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Saidui.
Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.
Sumber: Kompas