Usai Sempat Mogok Kerja, Tenaga Pikul Jenazah di TPU Cikadut Kembali Beraktivitas

BANDUNG – Tenaga pikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang sempat melakukan aksi mogok kerja, kini mulai beraktivitas kembali pasca status mereka diangkat menjadi pegawai harian lepas (PHL) oleh Dinas Tata Ruang Kota Bandung.

Diketahui sebelumnya, mereka merupakan tenaga relawan mandiri yang berinisiatif mengangkut jenazah Covid-19 dengan dibayar oleh ahli waris.

“Udah selesai (mereka jadi PHL), iya (bekerja lagi),” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan, Senin (01/02/2021).

Wali Kota Bandung itu pun memastikam bahwa hak-hak yang akan diterima oleh para tenaga pikul jenazah Covid-19 tersebut sesuai aturan yang berlaku untuk PHL.

Oded juga menegaskan, mereka tidak boleh kembali memungut sejumlah uang dari ahli waris jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.

” Kalau sudah PHL tidak boleh ada pungutan. Jika ditemukan PHL yang memungut uang ke ahli waris jenazah Covid-19 akan langsung dipecat,” tegas Oded.

Semenatara itu Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para tenaga pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang berjumlah 30 orang dan mendengarkan aspirasi mereka. Selanjutnya, Bambang akan merekrut para tenaga pikul sebagai PHL Distaru.

“Kedepan secara teknis akan berkoordinasi dengan teman-teman rekan setempat untuk direkrut secara eknis sebagai tenaga harian lepas sesuai prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan ada aspek administrasi yuridis. Itu tugas kami dinas tata ruang untuk merekrut mereka,” ujar Bambang.

”Para PHL yang akan direkrut akan mendapatkan honor bulanan sesuai dengan PHL yang sudah ada. Senin sudah mulai merekrut, sama-sama melakukan piket melakukan pengurusan jenazah,” imbuhnya.