Verifikasi Data Peserta Didik Baru, Disdik Kota Bandung Koordinasi dengan Disdukcapil

BANDUNG – Untuk pendataan dan verifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Dinas pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Koolaborasi ini dilakukan guna mengetahui secara pasti data dan alamat kependudukan dari peserta PPDB 2022.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar juga menyebut bahwa hal ini sebagai bentuk antisipasi dari adanya pemalsuan alamat saat melakukan pendaftaran PPDB.

Pasalnya, pelaksanaan tersebut masih mengunakan sistem Zonasi jarak antara rumah dan sekolah.

“Kita berkoordinasi dengan Disdukcapil, nanti Disdukcapil yang akan memberikan ferivikasi dan falidasi ke kita terkait data yang sesungguhnya,” kata Hikmat saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).

Sementara pada pelaksanaan PPDB melalui sistem Zonasi tahun ini, pihaknya akan membagi menjadi beberapa wilayah.

Misalnya tingkat Sekolah Dasar (SD), pihaknya akan mengatur anatar jarak rumah dengan Sekolah yakni 1 Kilometer.

“Jadi artinya masih diluar itu bisa masuk kategori diterima, dan kemudian untuk tingkat SMP 3000 meter atau 3 Kilometer. Tapi jika berbatasan lokasi itu maka dia mendapat hak untuk diterima di Sekolah bersangkutan,” bebernya.

Bahkan tahun ini Pemkot Bandung juga akan menyediakan sebanyak 75,173 kursi yang nantinya akan di semua jenjang pendidikan.

“Untuk kouta SD itu ada 37.585, kouta SMP 15.680 kemudian untuk SMP swasta 21.905,” jelasnya.