Viral Kasus Berandalan Bermotor, Polisi Tangkap Pelaku

BANDUNG – Aksi brutal kelompok berandalan bermotor pada beberapa hari lalu sempat viral  di media sosial menjadi perhatian khusus Kapolres Cirebon Kota.

Untuk itu, polisi segera melaksanakan upaya penyelidikan dan penindakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi berandalan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Apalagi pada saat ini ada korban yang mengalami luka-luka atas nama HK bin FL, (29), swasta. Warga Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota,”  tegas Kapolres Cirebon kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan S.H,S.I.K, M.H. pada saat memimpin jalannya Konferensi Pers di Mako Polres Cirebon kota Polda Jabar, Selasa (2/3/2021).

Adapun kejadiannya pada hari Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 1400 WIB di depan gedung BAT Kelurahan lemahwungkuk Cirebon Kota.

Polres Cirebon kota berhasil mengamankan yang diduga anggota berandalan bermotor GBR atas nama H alias HS (21), pegawai swasta, merupakan warga Gunungjati Cirebon.

HS menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai pinggul kanan korban.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Grab on Road Cirebon distrik.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial ME (18), yang merupakan warga  Jepara Kidul Kabupaten Cirebon.

ME menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kiri mengenai pantat korban saat posisi korban telungkup. Dari penyelidikan ME, polisi mengantongi barang bukti satu buah kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan GBR dan satu buah bendera GBR warna hitam merah kuning.

Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan tersangka lainnya, yaitu HS (19) bekerja sebagai nelayan. Ia merupakan warga kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

HS memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan sebelah kanan mengenai kepala bagian belakang korban dan menendang sebanyak satu kali menggunakan kaki sebelah kanan, mengenai pantat korban. Dari penyelidikan HS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket GBR warna merah kuning hitam helm warna biru dan celana panjang warna hitam serta satu unit kendaraan Honda Genio warna hitam.

Tersangka berikutnya inisial LV (22) pegawai swasta, alamat Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Saat itu ia berperan menendang sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan mengenai betis saat posisi korban telungkup dengan barang bukti satu buah kaos panjang warna hitam bertuliskan Grab on Road Cirebon district, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah helm warna abu-abu dan satu unit kendaraan CBR150 warna hitam.

Sebelum acara konvoi, kelompok berandalan bermotor GBR melakukan bakti sosial (baksos) di Desa Jatimulya berupa pemberian santunan anak yatim dan pemberian sembako dalam rangka merayakan anniversary ketiga tahun.

Selepas acara selesai kemudian kelompok berandalan bermotor GBR tersebut menuju Desa Wanakaya dengan tujuan mengumpulkan semua anggota dari berbagai wilayah se-Kabupaten Cirebon.

Setelah seluruh anggota berandalan bermotor GBR se Kabupaten Cirebon dengan jumlah sekitar 200 orang kumpul, barulah melakukan konvoi menuju arah kucuk -Jalan samadikun -Jalan Benteng.

Kemudian saat di depan Gedung BAT Cirebon,  kelompok berandalan bermotor GBR melihat ada seseorang yang merekam konvoi tersebut, kemudian spontan para tersangka langsung melakukan pengeroyokan, seketika pelapor melerai malah pelapor menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok berandalan bermotor GBR tersebut

Setelah selesai menganiaya korban, kelompok berandalan bermotor GBR melanjutkan kembali konvoi dengan arah Jalan pasuketan – Pasar Balong lawanggada- Kesambi depan RSUD Gunung Jati -Jalan Pemuda masuk ke Komplek Stadion Bima keluar ke arah Kedawung karena hujan hujan mereka bubar pulang masing-masing.

“Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan dijerat pasal 170 KUHP paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP paling lama 5 tahun penjara.” tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan.