Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Tertib Pakai Masker

Sumber: Humas.bandung.go.id

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Sebab, masyarakat yang tidak memakai masker di area publik Kota Bandung akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

“Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung, dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, Selasa (4/8/2020).

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Sementara untuk sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan pada 30 Juli 2020.

BACA JUGA:
Bantuan Sosial Covid-19 Sebaiknya Dipakai untuk Kebutuhan Primer
Pemkot Bandung Angkat Bicara soal Tempat Hiburan untuk Kembali Beroperasi
Lembur Tohaga Lodaya Punya Posko Psikologi Anyar