Warga Derwati Khawatir TPU Rancacili Makin Dekat ke Permukiman, DPRD Minta Ada Pembatas Jelas

BANDUNG — Keluhan warga soal rencana perluasan TPU Rancacili mulai mendapat perhatian DPRD Kota Bandung. Warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Derwati mengaku khawatir area pemakaman semakin mendekati rumah warga dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Hal tersebut dibahas dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Bandung di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Senin, 25 Mei 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan mengatakan, warga sebenarnya tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun masyarakat meminta adanya batas yang jelas antara area makam dan kawasan permukiman.

“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” tuturnya.

Menurut Agus, warga mengkhawatirkan potensi pencemaran air tanah dan polusi bau karena jarak area makam dengan rumah penduduk dinilai terlalu dekat, sekitar 23 hingga 27 meter.

Selain itu, warga juga mempertanyakan status lahan selebar 23 meter di sekitar area tersebut. Lahan itu disebut sebelumnya dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan dan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum), namun kini direncanakan menjadi area parkir dan cadangan makam.

Agus menilai persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial maupun persoalan hukum jika penggunaan lahannya belum memiliki kejelasan status.

“Pembangunan benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya selesai,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya menyetujui batas akhir area pemakaman atau patok yang sebelumnya sudah diukur bersama antara dinas dan warga.

Selain itu, pembangunan benteng pembatas direncanakan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2027 setelah proses pembebasan lahan selesai.

“Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pemakaman di TPU Rancacili,” ujarnya.