Warga Jalan Anyer Dalam Tolak Penggusuran, Pihak KAI Daop 2 Bandung Angkat Bicara

BANDUNG – Sejumlah warga Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal, Kota Bandung lakukan aksi protes.

Para warga menolak penggusuran bangunan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Para warga membawa lembaran poster bertuliskan menolak rencana pembongkaran atau penggusuran bangunan diatas lahan PT KAI.

Mengenai penolakan tersebut, Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, bahwa pihak PT KAI sangat dengan adanya hal tersebut. Sebab, ia mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang menempati aset milik PT. KAI.

“Terkait dengan masalah aset yang ada di Anyer dalam, kami dari PT KAI sangat menyesalkan karena masih ada sebagian warga masyarakat yang menempati aset milik PT. KAI, namun tidak berkenan meninggalkan atau menyerahkan kepada PT KAI,” ujarnya saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, Kuswardoyo juga mengatakan bahwa aset tanah yang berada di wilayah Anyer dalam tersebut, sebelumnya sudah bersertifikat sejak tahun 1988.

“Jadi aset di Anyer dalam itu, adalah aset PT KAI yang sudah bersertifikat sejak tahun 1988. Jadi aset itu adalah aset PT KAI dan hendak dipergunakan oleh PT KAI, maka dari itu tentunya bagi siapapun yang menempati lahan itu baik penyewa atau bukan, maka PT KAI berhak menggunakan lahan tersebut di kepentingan perusahaan,” ungkapnya

“Jadi apa yang kami lakukan adalah, pertama menjaga aset negara supaya berada kepada kepemilikan yang sah, dan yang kedua kami berusaha memaksimalkan semanfaat aset yang ada,” tambahnya

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan adanya gugatan yang dilontarkan oleh warga jalan Anyer dalam yang dimana menolak adanya pembersihan lahan, Kuswardoyo mengatakan bahwa pihaknya akan berpegang teguh kepada aturan yang ada.

“Jadi masalah adanya pengacara dan gugatan dan lain sebagainya, tentunya kami tetap berpegang teguh kepada aturan yang berlaku, bahwa status tanah tersebut adalah tanah PT KAI, meskipun ada gugatan dan sebagainya dari warga, status tanah tersbut bukan setatus tanah bebas,” ucapnya

Dengan adanya hal tersebut, ia menuturkan bahwa PT KAI akan melanjutkan proses tersebut dengan aturan yang ada.

“Proses akan kami tetap lakukan dengan aturan yang ada, kami akan tetap melaksanakan penertiban, tetapi seharusnya penertiban ini sudah seharusnya dilaksanakan sejak lama, tetapi karena ada PPKM, sehingga kami tidak berharap. Nanti pada saat kami melakukan penertiban malah menimbulkan kalster baru. Jadi kami undur sampai dengan waktu yang memungkinkan untuk dilakukan penertiban,” tuturnya