Warga Kota Bandung Dipersilakan Shalat Ied Berjamaah, Tapi Desentralisasi

Ilustrasu salat Ied di GBLA (Dok. PPID Kota Bandung)

BANDUNG – Masyarakat Kota Bandung diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Fitri baik di Masjid maupun di ruang terbuka.

Hal ini diputuskan setelah menggelar rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Senin (10/5/2021).

Namun Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan bahwa keputusan ini diterapkan dengan konsep desentralisasi.

‎”Idul Fitri itu dilaksanakan dengan konsep Desentralisasi, artinya semakin menyebar semakin baik. Karena jumlah jamaah yang ikut dalam salat Idul Fitri itu harus semakin sedikit,” tegas Oded, Senin (10/5/2021).

Oded menjelaskan, Desentralisasi merupakan suatu konsep di mana para warga harus melaksanakan salat Idul Fitri pada tingkat kewilayahan paling rendah.

Dengan semakin tersebarnya titik-titik pelaksanaan salat Idul Fitri maka akan berdampak pada pengurangan kerumunan.‎

“Bukan masalah di lapangannya tapi tersebarnya, desentralisasi di Kota Bandung ada 4000 masjid. Kan begini, biasanya salat Idul Fitri itu dilaksanakan gabungan antara masjid-masjid yang di RW 3-4 Masjid gabung jadi satu tempat,” bebernya.

“Kita memberi kebijakan kepada aparat kewilayahan bahwa salat Idul Fitri itu sebaiknya desentralisasi, jadi tidak ada yang gabungan masjid, begitu, Boleh saja (di lapangan), yang penting terdesentralisasi, bahkan kali bisa pada tingkat RT,” jelas Oded.

Oded memastikan, setiap wilayah yang akan melaksanakan kegiatan salat Idul Fitri harus terlebih dahulu ke aparat kewilayahan serta harus melaksanakan simulasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Iya harus didata, pasti (simulasi), dan prokesnya ketat,” tutur Oded.

Oded menegaskan, semakin terdesentralisasi (tersebar) maka akan semakin efektif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.‎

“Kan gini kalau pendekatannya masjid bisa terbagi ke 4000 titik, tapi kalau tingkat RT bisa saja sampai 9000 titik, ini kan jadi lebih terbatas dan terkendali,” pungkasnya.‎