BANDUNG – Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sejak pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Kantor Staf Presiden (KSP) respons negara kini diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik.
“Mencakup 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Brian Sri Prahastuti dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/2023).
Enam komponen sub sistem kesehatan menurut WHO tersebut antara lain upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 72 tahun 2012.
“Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman indonesia menghadapi pandemi Covid-19 menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” jelasnya.
Ahli kebijakan kesehatan itu menyebut bahwa pemerintah optimis terhadap program transformasi kesehatan nasional. Sebab menurutnya, Indonesia mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respons cepat saat penanganan pandemi Covid-19 lalu.
Sebelumnya pada Kamis 4 Mei 2023, Komite Darurat WHO bertemu dan merekomendasikan badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendeklarasikan diakhirinya darurat kesehatan global masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Situasi kedaruratan telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, yaitu sejak awal 2020.
“Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/52023), mengutip dari Tempo.
Tedros lebih lanjut menambahkan bahwa berakhirnya keadaan darurat tidak berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global.