BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung terus mengawal pelaksanaan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahap pertama, hasil kolaborasi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Program ini menyasar 100 rumah yang tersebar di dua kelurahan: Jamika dan Kopo.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta tim dari Buddha Tzu Chi dan kontraktor, melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Rabu, (25/6/2025, guna memastikan kesiapan teknis serta lokasi pembangunan.
“Lokasi di Kopo ini kondisinya kurang lebih sama dengan di Jamika. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa semua pihak siap, termasuk kesiapan teknis dan relokasi sementara warga,” ujar Kepala DPKP Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi.
Dari total 100 rumah, 67 unit berada di Kelurahan Jamika dan 33 unit di Kelurahan Kopo. Rizky menjelaskan bahwa saat ini seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah rampung disusun.
Proses renovasi tinggal menunggu penandatanganan kesepakatan dari para pemilik rumah.
“Untuk di Kelurahan Kopo sebenarnya ada 56 rumah yang masuk pendataan. Tapi agar target 100 unit segera terealisasi, 33 rumah diprioritaskan dulu. Sisanya akan menyusul di tahap berikutnya,” jelas Rizky.
Rizky menegaskan, Pemkot Bandung memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini, mulai dari kajian teknis, penyusunan anggaran, hingga fasilitasi perizinan.
Sementara itu, seluruh pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh tim dari Buddha Tzu Chi.
“Pemkot fokus mendukung dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur. Ini murni kolaborasi yang luar biasa karena tidak menggunakan dana APBN maupun APBD,” ucapnya.
Renovasi 100 rumah ini merupakan bagian dari target jangka panjang, yakni merenovasi total 500 rumah tak layak huni di Kota Bandung.
Program ini resmi diluncurkan pada 3 Mei 2025 dan merupakan hasil kerja sama lintas pihak, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya menyampaikan bahwa program ini akan menjangkau empat kecamatan dan delapan kelurahan. Ia juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang ketat agar bantuan tepat sasaran.
“Kami pastikan semuanya sesuai standar. Rumah yang direnovasi harus milik sendiri, tidak dalam sengketa, bukan rumah kontrakan, dan layak dibangun ulang. Perizinan kami permudah. PBG yang dulu 45 hari, sekarang bisa selesai dalam 15 menit,” ungkap Farhan saat peluncuran program tersebut.
Renovasi tahap pertama ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan, bergantung pada kondisi fisik bangunan dan kesiapan relokasi sementara dari pemilik rumah.
Pemkot Bandung memastikan akan terus mengawal hingga seluruh target 500 rumah selesai direnovasi.