BANDUNG — Warga yang masih memiliki dokumen tanah berupa girik, petuk, atau letter C perlu segera melakukan pendaftaran ulang ke sertifikat resmi.
Mulai 2 Februari 2026, dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dan hanya akan dianggap sebagai petunjuk lokasi semata.
Jika tidak segera disertifikatkan, tanah berisiko didaftarkan atas nama orang lain—terutama jika tidak dihuni atau dimanfaatkan secara aktif oleh pemiliknya.
“Nanti kan kita tidak tahu tanah kita ini didaftarkan orang. Kalau kita tinggal di situ sih kita bisa tahu ada orang mau merampas. Tetapi kalau kita tidak tinggal di situ, tidak ada sertifikatnya, tidak ada petanya di BPN, bagaimana BPN mau notice?” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dilansir dari detikcom, Senin (23/6/2025).
Tak hanya soal keamanan kepemilikan, nilai jual tanah tanpa sertifikat juga jauh lebih rendah. Masyarakat umumnya lebih ragu untuk membeli tanah tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Secara nilai tanah, ya jauhlah di bawah antara tanah yang terdaftar, punya sertifikat, sama tanah yang tidak punya surat menyurat. Belum lagi kalau kita bicara soal kolateral, agunan, bank kan lebih menerima sertifikat ya, nggak pernah bank terima girik,” tambah Harison.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 96 disebutkan bahwa girik dan dokumen sejenis wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan itu diundangkan, yakni 2 Februari 2021.
Dengan demikian, batas akhir pendaftaran dokumen tanah tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.
Bagi warga Bandung dan sekitarnya, yuk segera pastikan dokumen tanah Anda sudah dalam bentuk sertifikat resmi untuk menghindari risiko kehilangan hak atas tanah dan menjaga nilai aset tetap tinggi!
















