Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Janji Bakal Mempermudah Prosedur Klaim

Foto: Sekretariat Kabinet

BANDUNG – Masyarakat kini bisa berlega hati karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Permenaker itu ditolak keras oleh masyarakat karena mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menkes menegaskan bahwa revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim JHT kembali sesuai dengan aturan lama. Ia pun memastikan, proses pembayaran JHT prosedurnya akan dipermudah.

“Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,” tegas Ida dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo, pada Rabu (2/3/2022).

Untuk mempercepat proses revisi, Kemenaker kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“insya Allah segera selesai” kata Ida.

Selain itu, Menaker memastikan bahwa para pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” ujar Ida.

Bahkan kini pemerintah sudah mulai mengadakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hanya saja, program itu diperuntukan bagi mereka yang ter-PHK.

Program JKP memiliki tiga manfaat, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.