• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 14 December 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Novi Rahma by Novi Rahma
15 Sep 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Ilustrasi membangun rumah. (SHUTTERSTOCK/SUTI STOCK PHOTO)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen, menjadi 2,4 persen.

Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berita Terkait

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

12 December 2025
Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

13 December 2025
Mahasiswa UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia Taipei 2025, Berkat Latihan Ekstrem dan Kompetensi Level Dunia

Mahasiswa UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia Taipei 2025, Berkat Latihan Ekstrem dan Kompetensi Level Dunia

10 December 2025
“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

8 December 2025

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP itu.

Sementara tarif PPN membangun rumah untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan ini, kegiatan membangun senditi yang dimaksud turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun tak semua pembangunan dikenakan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal ini membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.

Tags: Bangun RumahPajakPemerintahPPNrumah

Rekomendasi untuk Anda

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
Polisi Ringkus Sembilan Terduga Pelaku Penjarahan Kediaman Uya Kuya
Nasional

Polisi Ringkus Sembilan Terduga Pelaku Penjarahan Kediaman Uya Kuya

31 August 2025
Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat
Nasional

Sri Mulyani: Bayar Pajak Punya Manfaat Sosial Layaknya Zakat dan Wakaf

14 August 2025
Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace
Nasional

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
Waspada! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Didaftarkan Orang Lain Mulai 2026
Nasional

Waspada! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Didaftarkan Orang Lain Mulai 2026

26 June 2025
Next Post
Kesbangpol Bandung Juara 1 Pawai Kendaraan Hias: Replika Maung Bandung Menjadi Sorotan Utama

Kesbangpol Bandung Juara 1 Pawai Kendaraan Hias: Replika Maung Bandung Menjadi Sorotan Utama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In