Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta: Belum Tentu Bebas Tes Covid-19

Sumber foto: Instagram Resmi @keretaapikita

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menyampaikan terkait adanya perubahan aturan perjalanan mudik Lebaran dengan naik KA.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 39 tahun 2022 yang disesuaikan kepada SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022, para penumpang kereta api kini belum tentu bebas syarat antigen ataupun PCR.

Kepala Humas KAI Daop II Bandung, Kuswardoyo mengatakan pihaknya telah memberlakukan kebijakan terbaru tersebut sejak, Selasa (5/4/2022) kemarin.

“Terkait SE Satgas Covid-19, kalau KAI mengacu pada SE Kemenhub dan kebetulan tanggal 4 Kemarin SE Kemenhub sudah keluar, SE nomor 39 2022 KAI sejak tanggal 5 sudah menerapkan aturan terkait perubahan aturan dari SE nomor 25 ke 39,” ujar Kuswardoyo saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Ia menyebut bahwa bebas syarat antigen dan PCR hanya berlaku kepada mereka yang telah disuntik vaksin Booster.

“Sementara yang lengkap atau dua kali vaksin tetap harus menyertakan bukti Antigen atau pun PCR sementara yang satu kali harus menyertakan bukti PCR,” katanya.

“Aturan ini tetap tidak berlaku di anak di bawah 6 tahun,” tegasnya.

Ia pun mengakui sempat ada keluhan dari calon penumpang terkait perubahan aturan ini.

“Tapi mereka paham setelah dikasi tahu, mereka langsung antigen, kebetulan kami masih ada 4 stasiun yang melayani antigen, Bandung Kircon l, Tasikmalaya dan Banjar,” pungkasnya.