Begini Hasil Audiensi Pemprov Jabar dan Buruh Terkait Upah Minimum

BANDUNG – Ribuan buruh telah menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Perwakilan buruh pun lantas diminta melakukan audiensi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Namun hasilnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) akan tetap merekomendasikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021, sama dengan UMP 2020.

Kadisnakertrans Jabar, Taufik Garsadi menegaskan, pihaknya masih akan tetap mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“UMP tetap kita rekomendasikan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi menggunakan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, karena kita tidak punya payung hukum yang lain, karena payung hukum ada PP 78 itu seharusnya sudah keluar kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Taufik, dilansir dari laman Detik.

“Sehingga kita hari ini akan disampaikan ke gubernur minimal sesuai dengan PP, harus ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 1 November dan diumumkan 1 November. Isinya sesuai dengan SE Menaker,” jelasnya.

Taufik menjelaskan bahwa rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) berada dalam kewenangan kabupaten/kota.

Untuk itu, Taufik meminta agar masing-masing wilayah melakukan survei UMK dan hasilnya disampaikan kepada gubernur.

“Nah selanjutnya terkait UMK ini ada waktu 21 hari, nah silakan kabupaten/kota untuk melakukan survei dan yang lainnya. Kalau waktunya cukup ini tinggal direkomendasikan bupati/walikota ke pak gubernur, ” ujarnya.

“Jadi harus ada dasarnya. kalau dulu itu dari PP 78 2015 itu kan formulasi, UMP berjalan dikali penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Khusus untuk 2020, 5 tahun setelah ditetapkan maka 2020 menggunakan survei KHL,” tegas Taufik.

Lebih lanjut Taufik mengaku, dirinya memahami bahwa para buruh sangat menolak keputusan upah minimun 2021 yang tidak akan dinaikan.

Namun pemerintah juga khawatir apabila upah minimun naik akan berdampak besar terhadap perekonomian negara.

“Saya khawatir turun jika mengacu PP 78, karena ekonomi minus. Ini sebenarnya win-win solution, kecuali jika kabupaten/kota siap. Ini hampir semua provinsi menetapkan, karena tak ada waktu lagi,” bebernya.