Begini Isi Surat Penolakan Omnibus Law dari Pemprov Jabar untuk Presiden

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menemui aksi massa buruh dan mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Pria yang akrab disapa Kang emil itu menyampaikan hasil audiensi buruh dengan Pemprov Jabar.

Ridwan Kamil pihaknya bakal melayangkan surat kepada pemerintah pusat sebelum RUU Cipta Kerja ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu 30 hari kerja.

Melalui surat bernomor 560/4395/Disnakertrans tanggal 8 Oktober 2020 itu, Pemprov Jawa Barat mendukung penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan ditujukan untuk Presiden Jokowi serta ditembuskan kepada DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat.

Berikut tim Infobandungkota.com melansir bunyi surat tersebut:

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya undang-undang omnibus Law Cipta kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap undang-undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).