BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Kristen Lyceum dalam sengketa lahan dan bangunan SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Langkah banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta setelah tim hukum Pemprov Jabar mempelajari salinan resmi putusan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin.
“Putusan baru kemarin sore, terus kita juga harus melihat putusan fisiknya. 1-2 hari kami mempelajari putusan, nah kita akan banding,” ujar Arief saat dihubungi seperti dilansir dari laman Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).
Arief menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim kurang mempertimbangkan kepentingan publik, mengingat lahan dan bangunan tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Menurut kami putusan yang tidak adil. SMA Negeri 1 Bandung ini untuk pelayanan publik. Harus pertimbangkan kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, Pemprov Jabar telah menyertakan bukti berupa sertifikat sah atas lahan dan bangunan yang dimaksud.
Validitas dokumen itu turut diperkuat oleh pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat yang menegaskan tidak ada masalah hukum dalam penerbitannya.
Tak hanya itu, Arief juga mempertanyakan legalitas Perkumpulan Kristen Lyceum yang menjadi penggugat dalam kasus ini.
Ia menyebut organisasi tersebut mengklaim sebagai pewaris dari Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL telah dibubarkan pemerintah karena statusnya sebagai organisasi terlarang.
“Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum dipertanyakan sudah disampaikan di persidangan. Itu kan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Sekarang nggak mungkin sudah dibubarkan tapi diteruskan,” ungkap Arief.
Lebih lanjut, Arief juga menyebut bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah tersandung kasus hukum dalam perkara serupa dengan SMA Kristen Dago beberapa tahun lalu.
“Perkumpulan Kristen Lyceum ini pengurusnya pernah dipidana pemalsuan akta kasus yang dulu perkara terdahulu dengan SMAK Dago,” tambahnya.
Meski tengah bersengketa, Arief memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berjalan seperti biasa.
Pemprov Jabar berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara hukum demi memastikan hak belajar siswa tetap terlindungi.
“Kegiatan belajar mengajar tetap lancar tidak berpengaruh. Kita akan menyelesaikan sampai beres,” pungkasnya.
















