BANDUNG – Pada Minggu (16/4/2023) dini hari WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi suap.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Yana terjaring OTT KPK akibat terlibat korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Menurut penjelasan Ghufron, kasus ini berawal saat Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City pada 2018.
Kemudian ketika Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Lalu pada Agustus 2022, Andreas bersama Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul tersebut, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung.
Kemudian pada Desember 2022, mereka kembali bertemu Yana Mulyana di Pendopo, saat itu Sonny memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Bandung tersebut.
Dalam pertemuan ini juga turut dibahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Kota Bandung, kendati keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan, barulah diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH (sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana) yang bersumber dari Sony.
Lalu PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Kemudian pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pun lantas melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.