Berikut Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik

Ilustrasi mudik

BANDUNG – Pemerintah mulai menerapkan larangan mudik bagi seluruh moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, larangan mudik ini memiliki pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Berikut kendaraan yang diizinkan operasi selama masa larangan mudik:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Pegawai Pemerintah ASN, TNI, POLRI, BUMN
  3. Kendaraan pribadi yang digunakan hanya di dalam wilayah Aglomerasi Bandung Raya, dengan pembatasan load factor penumpang, sesuai ketentuan AKB dimasa Pandemi Covid-19.
  4. Kendaraah pelayanan distribusi logistik
  5. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  6. Kendaraan dengan keperluan mendesak utuk kepentingan Non Mudik seperti: Perjalanan Dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi paling banyak 2 orang, dan Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas lalu lintas.