Curhatan Korban Pinjol di Mapolda Jabar: Sempat Depresi hingga Masuk RS

BANDUNG – Korban Peminjaman Online (Pinjol) ilegal dengan inisial (TM) yang dilakukan oleh 8 orang tersangka yakni GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSS, menceritakan bahwa dirinya sempat depresi hingga dirawat di Rumah Sakit.

TM mengungkapkan, bahwa efek dari tekanan dalam bentuk penagihan yang dilakukan oleh 8 orang tersangka ini, membuat mental dirinya menjadi drop. Bahkan lanjut dia, mengharuskan hingga mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit

“Jadi kejadian ini membuat secara fisik, psikis dan mental saya benar-benar jatuh sampai saya masuk rumah sakit dan dirawat selama 4 hari, dan itu semua terjadi karena teror-teror dan makian dari pelaku,” bebernya di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021)

TM mengatakan, jika keluarga besarnya hingga rekan-rekan terdekatnya pun mendapat ancaman yang dilakukan pinjol tersebut.

“Ternyata tekanan pun datang ke keluarga besar saya dan teman-teman kerja saya. Dan itu membuat saya lebih terpuruk lagi, karena mereka (para pelaku) menyebabkan foto, data diri saya, cacian maki ke keluarga besar, ke rekan-rekan yang ada di Phone Books saya,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa pasar dari perusahaan Pinjol ini sangat lah kecil. Hanya saja bunga yang nantinya diberikan kepada korban sangat besar.

Bahkan ia mengatakan, calon korban bisa menerima bunga dalam hitungan hari, yang menyebabkan tagihan tersebut membengkak.

“Jadi sebenarnya pasar Pinjol ini kecil ya, jadi ada yang 3 juta, 5 juta, hingga 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis, dan itu dihitung perhari, itu ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung dari kesepakatan mereka,” ucapnya

“Jadi itu masih variatif, tetapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis, dan sebagai ilustrasi bahwa satu korban yang meminjam 5 juta, itu dalam satu bulan harus mengembalikan kurang lebih 80 juta, dan ini luar bisa,” sambungnya.

Untuk diketahui, kini 8 tersangka yang terjerat dalam praktik Pinjol ilegal tersebut kini tengah mendekap di Mapolda jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat beberapa pasal berlapis dan denda Milyaran Rupiah.