BANDUNG — Kabar baik buat warga Bandung! Pemerintah Kota Bandung kasih keringanan besar-besaran lewat program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini resmi berlaku sampai 31 Desember 2025, jadi masih ada waktu buat kamu yang mau beresin tunggakan pajak tanpa perlu bayar denda. Cukup bayar pokoknya aja!
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, bilang kalau kebijakan ini bukan cuma soal pajak, tapi juga bentuk perhatian pemerintah buat bantu meringankan beban warga.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.
Ia juga mengingatkan supaya masyarakat nggak nunda-nunda lagi, karena kesempatan ini cuma berlaku selama tahun 2025.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.
Lewat langkah ini, Pemkot berharap kesadaran warga buat bayar pajak bisa meningkat. Soalnya, setiap rupiah dari pajak bakal balik lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan kota.
“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesan Andri.
Jadi, jangan tunggu-tunggu lagi! Yuk manfaatkan kesempatan emas ini, beresin tunggakan PBB-mu tanpa denda dan ikut bantu majukan Kota Bandung