BANDUNG — Dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di Kota Bandung kini tengah diselidiki secara serius.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti pelanggaran.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh aparat berwenang.
Ia menyatakan akan ada konsekuensi tegas, baik administratif maupun pidana, bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Jika masih berupa indikasi, maka akan diberikan peringatan keras serta sanksi administratif yang berat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).
“Belum bisa saya buka karena masih dalam tahap penyelidikan,” Tambahnya.
Namun jika praktik jual beli tersebut terbukti melibatkan transaksi uang, sanksi hukum akan diberlakukan.
Farhan mengingatkan para orang tua untuk tidak tergoda oleh iming-iming oknum yang menjanjikan kemudahan masuk sekolah.
“Pidananya tidak hanya untuk yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi kepada para orang tua, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada siapapun yang mengklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik curang ini tidak kecil.
“Lumayan, 5 sampai 8 juta per kursi,” ungkap Farhan.
Disdik: Masih dalam Tahap Penelusuran
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah sekolah guna meminta klarifikasi.
Namun hingga kini, investigasi masih berlangsung.
“Yang jelas nanti juga kita akan sampaikan seperti apa, kalau sudah selesai. Kita sudah kumpulkan sekolahnya, dan masih berproses. Tunggu saja sampai kita yakin apakah benar atau tidak,” kata Dani.
Jalur Zonasi dan Prestasi Diduga Ikut Terdampak
Saat ditanya mengenai sekolah dan jalur yang diduga disalahgunakan, Dani belum bisa memberikan informasi detail.
Namun ia menyebut semua jalur PPDB, mulai dari zonasi, afirmasi, hingga prestasi. memiliki potensi disalahgunakan.
“Semua jalur bisa saja disalahgunakan. Bisa ada orang tua yang memaksa, atau pihak lain yang menawarkan,” ujarnya.
“Belum terbukti, dan memang tidak mudah membuktikannya. Masih kami telusuri,” tambahnya.
Dani juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar atau oknum yang mencatut nama institusi pendidikan.
“Bisa aja orang luar oknumnya. Iya, orang tua dan pihak mana lagi yang terlibat. Tapi kan semuanya belum… belum terindikasi kan? Jadi masih kita telusuri,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian, bahkan bisa dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau terbukti, tentu ada sanksi. Secara kepegawaian akan diproses sesuai aturan, dan jika ada unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum,” kata Dani.
Komitmen Pemerintah Kota Bandung
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas PPDB.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik kecurangan selama proses seleksi berlangsung.
