BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali menertibkan parkir liar yang masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan pusat kota dan destinasi wisata saat akhir pekan.
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu, 25 April 2026. Operasi menyasar delapan titik rawan pelanggaran parkir, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata hingga Jalan Lombok.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengatakan puluhan kendaraan berhasil ditindak dalam operasi tersebut.
“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ujarnya.
Menurut Ulloh, operasi sengaja digelar saat akhir pekan karena tingginya aktivitas masyarakat dan wisatawan di Kota Bandung. Penindakan ini sekaligus menjadi upaya edukasi bagi pengendara agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di atas trotoar.
“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE mobile.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” ucapnya.
Selain melakukan penilangan, petugas gabungan juga melakukan penderekan dan pengangkutan kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
Dishub memastikan pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di kawasan wisata dan titik-titik yang kerap dipadati kendaraan.
“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tambah Ulloh.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan kendaraan yang parkir sembarangan atau menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” tuturnya.















