BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.
Langkah tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin pendukung lainnya.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung memimpin penyegelan pada Kamis (11/9/2025).
“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” tegas Erwin.
Plt. Kabid Wasdal Dinas Cipta Bintar, Rita, menambahkan, pengembang sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1.
Bahkan, proyek ini pernah disegel pada Juli 2023, tetapi segel sempat dibuka sepihak dan kembali disegel ulang pada September 2023.
“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kasusnya akan kami teruskan ke aparat kepolisian,” tegas Rita.
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak ingin menghambat investasi, namun semua pembangunan harus sesuai aturan.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Selama status disegel, pengembang dilarang melanjutkan pembangunan hingga PBG resmi terbit.
Pengembang di lokasi pun menyatakan siap menghentikan aktivitas sembari mengurus izin.
Dengan tindakan ini, Pemkot Bandung berharap investasi properti bisa berjalan tertib, legal, dan memberi kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat.
