Diskon 50% untuk Tarif Listrik 2 Bulan di 2025, Setelah PPN 12% Berlaku

BANDUNG – Pemerintah memastikan akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan insentif ini akan diberlakukan pada Januari dan Februari 2025, sebagai langkah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat pasca kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan kapasitas daya listrik di bawah 2.200 VA.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Selain itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menambahkan, diskon tarif listrik ini akan berlaku bagi kedua jenis pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem pra-bayar (token) maupun pasca-bayar.

“Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, sehingga pembelian pulsa yang sebelumnya Rp 100.000 misalnya, akan turun menjadi hanya Rp 50.000,” jelas Darmawan seperti dilansir dari laman Kompas.

Sementara untuk pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung tercermin dalam tagihan listrik mereka pada periode Januari dan Februari 2025.

Darmawan juga menyebutkan bahwa sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga PLN atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga akan mendapatkan manfaat dari diskon ini.

Rinciannya, ada 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.