BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana sekitar Rp4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
Dari total anggaran tersebut, Distaru Kora Bandung juga akan menggunakannya untuk para tenaga pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang akan menerima gaji sebesar Rp 2.6 juta perbulan.
“Jadi gini, PHL anggaran bersumber dari BTT itu khusus covid-19, diakomodir pimpinan 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat. Anggarannya dititipkan sekretariat gugus tugas di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana,” ungkap Bambang Kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).
Bambang memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan realisasi anggaran honorarium bagi para pemikul jenazah Covid-19 setiap akhir bulan.
Ia pun mengatakan standar gaji para PHL sebesar Rp 2.150.000 namun di masa pandemi Covid-19 ditambah 25 persen menjadi Rp 2.600.000
“Jadi perbulan standar PHL, Rp 2.150.000. Ada kebijakan pimpinan, penanganan Covid-19 ditambah 25 persen jadi Rp 2.600.000 dikali 35 orang dikali 11 bulan. Hitung-hitungan seperti itu, rincian saya belum melihat lagi tapi yang jelas 35 kali Rp 2,6 juta kali 11,” paparnya.
Sebelum pengangkatan 35 orang tenaga pikul menjadi PHL, jumlah PHL yang sudah ada yaitu 23 orang dengan gaji yang kini disamakan menjadi Rp 2.600.000.
Para PHL dikontrak pertahun termasuk hingga Covid-19 selesai dan akan dilakukan evaluasi berkala. Andai pandemi Covid-19 selesai di pertengahan jalan maka pihaknya akan segera melaporkan kepada Wali Kota Bandung.
“Selama kepres tentang keadaan darurat bencana non alam di bidang kesehatan berlangsung, Jawa Barat dalam kondisi darurat. Dasarnya kepres penetapan keadaan darurat,” kata Bambang menjelaskan.