Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa: Nikmati Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup Mewah

Foto: Nugroho GN/kumparan

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menuntut Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Hukuman tersebut akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum, Baringin Sianturi mengatakan pihaknya juga telah memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujar Baringin, dilansir dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Namun di balik kerugian yang diderita oleh korban, Doni Salmanan malah menikmati hasil kejahatannya itu dengan menampilkan gaya hidup mewah.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang digunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah,” kata Baringin, dikutip dari Kumparan.

Hal yang memberatkan selanjutnya, Doni Salmanan dinilai tak bersikap kooperatif. Perbuatannya dinilai tergolong ke dalam tindak kejahatan yang canggih karena telah memanfaatkan teknologi dalam melakukan transaksi keuangan serta Doni tak menunjukkan penyesalannya selama menjalani persidangan.

“Terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan di persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan mengubah keterangan di BAP yang sudah ditandatangani dan diparaf oleh terdakwa sendiri dan oleh penasihat hukumnya dengan tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Baringin membeberkan bahwa Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.