BANDUNG — Dua aturan baru resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 30 April 2026. Kedua Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur soal pembangunan keluarga jangka panjang hingga sistem kesejahteraan sosial bagi warga.
Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Perda pertama disusun sebagai langkah antisipasi menghadapi bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif akan mendominasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 dan akan menjadi arah kebijakan pembangunan kependudukan di Kota Bandung selama 20 tahun ke depan.
Dalam implementasinya, pembangunan akan difokuskan pada lima pilar utama, mulai dari pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan sistem administrasi kependudukan.
Sementara itu, Perda kedua mengatur lebih rinci tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung. Aturan ini mencakup mekanisme penyaluran bantuan sosial, pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengaturan pengumpulan dana dari masyarakat seperti undian berhadiah dan kegiatan sosial lainnya.
Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada berbagai kebijakan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial yang mengatur standar layanan, perizinan, hingga pengumpulan bantuan dari masyarakat.
Dengan disahkannya dua Perda ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengelola pembangunan keluarga sekaligus memastikan kesejahteraan sosial warga berjalan lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat juga dapat mengakses dokumen lengkap kedua Perda tersebut melalui laman resmi JDIH DPRD Kota Bandung.
