Duo Muller Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos

Photo / Dagomelawan

Bandung – Dua terdakwa dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, (14/10/2024). Vonis ini terkait dengan pemalsuan dokumen dan akta otentik yang digunakan dalam sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung.

Ketua Majelis Hakim, Syarif, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan kurungan,” ujar Syarif.

Tindak Pidana Pemalsuan dan Kerugian

Syarif mengungkapkan bahwa Herry dan Dodi menggunakan akta otentik yang berisi informasi palsu dengan sengaja, yang berpotensi menimbulkan kerugian. Sebagai hal yang memberatkan, tindakan keduanya merugikan pihak lain, sedangkan yang meringankan adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, penerbitan akta kelahiran yang mencantumkan nama “Muller” tidak didasarkan pada keputusan pengadilan, dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.

Putusan ini juga berpengaruh pada gugatan sengketa lahan Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh kedua terdakwa pada 2017. Para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yang menyatakan bahwa akta otentik yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataan.

Reaksi Warga Dago Elos

Keputusan majelis hakim ini disambut dengan sukacita oleh ratusan warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya bahkan terlihat menangis dan bersujud syukur atas putusan yang menguntungkan mereka. “Puas alhamdulillah, ya Allah,” ucap Gustini, seorang warga RT 01 Dago Elos. Ia berharap kejadian ini menjadi titik balik dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah mereka. “Semoga ke depan tidak ada mafia tanah lagi,” katanya.

Meskipun vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara, JPU Sukanda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu langkah selanjutnya terhadap putusan ini.

Solidaritas Warga Dago Elos

Proses persidangan ini juga diwarnai dengan berbagai aksi solidaritas dari warga Dago Elos. Mereka tiba di pengadilan sejak pukul 10.04 WIB, dengan beberapa di antaranya mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di luar ruang sidang. Berbagai spanduk dan poster bertuliskan seruan seperti “Muller Tidak Dipenjara, Maka Bandung Akan Membara”, “Tanah untuk Rakyat”, dan “Siapa pun Eksekutornya Warga Siap Menghadang” dipasang sebagai bentuk dukungan.

Vonis ini menjadi babak baru dalam perjuangan warga Dago Elos, yang berharap agar keadilan dan hak atas tanah mereka dapat terjamin.

 

 

Sumber : Laman Instagram @dagomelawan, Bandung Bergerak, Kompas.com.