BANDUNG — Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) masih bergulir.
Meski demikian, dukungan moral terus mengalir ke sekolah tertua di Kota Bandung ini, termasuk dari warga Dago Elos yang terhimpun dalam forum Dago Melawan serta Ikatan Alumni (IKA) SMANSA.
Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, M.Pd., menyampaikan rasa harunya atas dukungan dari masyarakat, khususnya warga Dago Elos, yang disebut memiliki kondisi serupa.
“Alhamdulillah kami ingin mengucapkan terima kasih kepada warga Dago Elos yang memberikan penguatan. Solidaritas ini menguatkan kami untuk terus berjuang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pendidikan di sekolah tetap berjalan normal.
“Kami baik-baik saja, tidak ada masalah. Kami sudah duduk bersama dengan pihak Pemprov, DPR, dan lainnya. Kami merapatkan barisan untuk terus melakukan upaya hukum lainnya,” jelas Tuti.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak sekolah berperan dalam menyampaikan dinamika yang terjadi kepada para stakeholder.
“Kekhawatiran siswa dan orang tua memang sempat muncul, karena tidak semua memahami proses hukum. Tapi kami sudah diberi pemahaman bahwa tidak ada penggusuran ataupun relokasi. Pemerintah yang akan menangani masalah ini,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari IKA SMANSA. Perwakilannya, Arif Budiman, mengatakan bahwa alumni ikut mengawal proses hukum bersama pemerintah.
“Kita membangun konstruksi hukumnya bersama Biro Hukum Pemprov dan pihak terkait. Proses ini belum selesai, dan dalam waktu dekat, dipastikan akan ada upaya banding,” ungkapnya.
Arif juga menegaskan bahwa perkara ini tidak menyangkut relokasi atau pengosongan sekolah, melainkan pembatalan sertifikat hak pakai.
“Yang digugat itu sertifikat, bukan objek bangunannya. Jadi penting untuk diluruskan bahwa ini bukan akhir, tapi justru perjuangan awal,” tambahnya.
Pihak IKA juga tengah mempersiapkan langkah formal dengan menyurati pengadilan terkait keberatan atas putusan PTUN Bandung.
Mereka berharap putusan ini dapat dikaji kembali secara mendalam berdasarkan analisis hukum yang adil.
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan ini ditetapkan pada 17 April 2025 dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. PTUN menolak seluruh eksepsi dari Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai tergugat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai pihak intervensi.
Dalam putusan tersebut, PTUN Bandung juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, resmi dinyatakan batal.
















