Efisiensi dan Hilirisasi, Prabowo Bentuk Satgas untuk Percepat Proyek Energi

BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Pembentukan satuan tugas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat, 3 Januari 2025.

Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat hilirisasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Satgas ini memiliki dua misi utama. Pertama, mempercepat hilirisasi di sektor mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Kedua, mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional melalui ketersediaan energi yang mencakup minyak dan gas bumi, batubara, serta energi terbarukan.

“Melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, sebagaimana dikutip dari salinan yang diterima Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.

Struktur dan Tugas Satgas

Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo.

Tujuan pembentukannya adalah menyelaraskan kebijakan, mempercepat pemberian perizinan usaha, dan mengatasi hambatan yang dapat memperlambat hilirisasi serta ketahanan energi.

Satgas juga berperan dalam mendorong koordinasi kebijakan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Beberapa tugas utama Satgas meliputi:

  1. Merumuskan prioritas kegiatan usaha, memastikan ketersediaan pembiayaan, dan meningkatkan penerimaan negara.
  2. Mengidentifikasi wilayah usaha potensial untuk hilirisasi dan ketahanan energi.
  3. Merekomendasikan pengelolaan tata ruang darat dan laut, serta pemanfaatan kawasan hutan.
  4. Mengidentifikasi proyek strategis yang dapat dibiayai oleh lembaga perbankan, non-bank, atau anggaran negara.
  5. Memecahkan hambatan hukum dan administratif untuk percepatan hilirisasi.

Satgas juga diberi kewenangan memberikan rekomendasi terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi.

Menteri ESDM Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas

Seperti dilasir dari laman Tempo.co.id, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas.

“Bapak Presiden sangat fokus pada hilirisasi. Maka, dipandang perlu membentuk Satgas yang melibatkan kementerian teknis,” kata Bahlil dalam Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bahlil akan mengoordinasikan berbagai kementerian, seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Semua akan bergabung di Satgas agar proses kerja lebih cepat. Karena jika dilakukan sendiri-sendiri, izin dan proses lainnya akan lama,” tambahnya.

Tantangan Perizinan

Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi oleh sulitnya proses perizinan di sektor hilirisasi. Menurut Bahlil, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) relatif mudah diperoleh, izin seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) masih menjadi tantangan besar.

“Contohnya di sektor saya, RKAB sangat sulit. Dalam setahun hanya keluar dua kali. Saya sendiri bingung,” ujar Bahlil.

Fokus pada Keadilan Ekonomi

Presiden Prabowo menekankan bahwa hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam, termasuk di sektor maritim, bertujuan menciptakan lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi sesuai dengan visi Asta Cita.

Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan ekonomi Indonesia menuju kemandirian energi dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan.