Erwin Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Bandung Tanpa Diskriminasi!

BANDUNG — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dengan tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun warga ber-KTP Bandung yang ditolak saat mengakses layanan rumah sakit, terutama dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC).

“Kalau ada warga yang punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu, jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah, membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak,” ujar Erwin usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung, Rabu, (10/7/2025).

Forum ini mempertemukan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, perwakilan rumah sakit, dan klinik se-Kota Bandung untuk menyatukan komitmen dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Dalam forum tersebut, Erwin menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan yang inklusif dan tidak berbelit-belit, terutama bagi warga yang tergolong rentan.

Pemerintah Kota Bandung juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp284 miliar untuk UHC tahun 2026, yang memungkinkan seluruh warga ber-KTP Bandung mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

“Pemkot akan hadir untuk memberikan kemudahan. Tidak boleh ada warga yang datang ke rumah sakit lalu tidak dilayani, apalagi hanya karena urusan administratif,” tegasnya.

Erwin menyampaikan, Pemkot Bandung tidak memiliki tunggakan kepada BPJS, sehingga ia juga meminta agar proses pencairan klaim rumah sakit oleh BPJS tidak diperlambat.

“Kita ingin ada simbiosis mutualisme antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Semuanya lancar,” katanya.

Dalam waktu dekat, Pemkot juga akan mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta guna membahas kendala teknis dan mencari solusi bersama agar pelayanan lebih optimal.

Tak lupa, Erwin juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.

“Laporkan langsung ke kami. Jangan ragu,” pungkasnya.