BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh penghuni rumah kos dan kontrakan di Kota Bandung wajib terdata melalui sistem kewilayahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan sosial dan keamanan.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Farhan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Farhan, meski peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Pemkot Bandung telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan yang terintegrasi melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).
Melalui program tersebut, ketua RT dan RW secara rutin melaporkan kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos, kontrakan, serta data penghuni yang tinggal di lingkungan masing-masing.
“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.
Farhan mengungkapkan, saat ini Pemkot Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan informasi yang dimiliki tetap akurat.
Ia menegaskan, setiap penghuni baru wajib melapor kepada pengurus lingkungan paling lambat 1×24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Seluruh data kemudian dicatat secara digital melalui sistem Laci RW.
“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” tutur Farhan.
Menurutnya, pendataan tersebut bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan menjaga keamanan lingkungan.
Dengan sistem yang terintegrasi hingga tingkat RW, berbagai persoalan di masyarakat diharapkan dapat terdeteksi lebih awal dan ditangani dengan lebih cepat.
Farhan berharap para pemilik rumah kos, pengurus RT/RW, serta masyarakat dapat terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni kos dan kontrakan terdata dengan baik.
















