Fix, Liburan ke Bandung Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan wisatawan harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen jika hendak liburan di Kota Kembang.

Kebijakan tersebut mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bandung sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dan berlaku untuk semua wilayah.

Ema Sumarna memastikan, Surat tersebut diperkuat dari surat edaran BNPB.

“Yang diwajibkan itu di objek wisata (rapid tes antigen), di Kota Bandung itu wisatanya hotel, kuliner, belanja. Artinya diluar itu hanya imbauan, tidak menjadi kewajiban,” ujar Ema Sumarna di Taman Lansia kota Bandung, Selasa (22/11/2020).

Sekda Kota Bandung itu pun meminta agar para wisatawan harus menunjukkan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19 di tempat wisata yang dituju.

Ema memastikan, Pemkot Bandjnv akan melakukan pengawasan dan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan hal tersebut.

Telebih, sejumlah moda transportasi pun telah memutuskan bahwa rapid test antigen menjadi syarat perjalanan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Desember 2021, terutama pesawat dan kereta api.

Namun apabila wisatawan tidak menggunakan transportasi kereta api atau pesawat, maka Pemkot Bandung meminta untuk tetap membawa hasil rapid test antigen.

“Diluar wisatawan maka masyarakat yang menggunakan transportasi darat kecuali kereta api diimbau rapid tes antigen,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan bahwa surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan BNPB diterima usai  dilakukan rapat terbatas (ratas) dengan pimpinan daerah.

“Ketika ratas, surat gubernur belum diterima sehingga luput dari pembahasan, kita selesai rapatn kita konferensi pers baru diterima Sabtu. Saya ditelepon gubernur,” kata Oded.