Guru Honorer Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bandung

Photo / Dokumen Istimewa

Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial K atau PK (54) terhadap seorang remaja berusia 13 tahun berinisial ASA. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2024, namun baru dilaporkan pada (06/10/2024).

Dari keterangan konferensi pers yang dipimpin oleh Kompol Oliestha Ageng Wicaksana pada hari ini (15/10/2024), pelaku diketahui melakukan tindakan cabul saat korban sedang menjaga sebuah warung bakso di dekat masjid.

Pelaku memanggil korban dengan dalih ingin membeli bakso, namun begitu korban mendekat, pelaku memeluk, mencium, dan meraba bagian tubuh korban.

Tidak berhenti di situ, tangan pelaku juga menyentuh bagian intim korban. Setelah aksinya, pelaku memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berkat bantuan masyarakat. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan telah melakukan visum terhadap korban. Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku merupakan seorang pendidik, hukumannya diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tetapkan tersangka, kasus pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun hingga saat ini belum ditemukan korban lain. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui ada korban tambahan, dan diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang merugikan masyarakat itu sendiri.

“Sampai saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan, baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan tersangka maupun terhadap saksi-saksi lain, kami belum menemukan adanya korban lain, namun tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada informasi lain kami harap masyarakat berperan aktif dan dapat segera melapor” ucap Kompol Oliestha.