Guru PNS dan PPPK Kini Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Aturannya

BANDUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan ini membuka kesempatan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

Permendikdasmen ini dirancang sebagai upaya pemerintah untuk merespons kekurangan tenaga pengajar di sektor pendidikan swasta sekaligus memastikan pemerataan distribusi guru di seluruh Indonesia.

Menurut Abdul Mu’ti, peraturan ini merupakan langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas pendidikan yang merata.

“Dengan adanya Permendikdasmen ini, guru ASN PNS dan PPPK kini dapat mengajar di sekolah-sekolah swasta, hal ini untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah tersebut,” ujar Mu’ti seperti dilansir dari laman klikpendidikan.id.

Redistribusi Guru ASN dan PPPK ke Sekolah Swasta

Aturan tersebut mengatur kriteria bagi guru yang bisa dire redistribusi ke sekolah swasta.

Untuk guru PNS, beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi, pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b), dan penilaian kinerja yang baik selama dua tahun terakhir.

Selain itu, guru yang bersangkutan harus sehat jasmani dan rohani serta tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin.

Sementara itu, guru PPPK yang dapat dire redistribusi ke sekolah swasta juga harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, jabatan Guru Ahli Pertama, serta penilaian kinerja yang baik.

Tidak kalah penting, mereka juga harus bebas dari narkoba dan psikotropika serta tidak sedang terjerat masalah hukum.

Kriteria Satuan Pendidikan Swasta

Untuk sekolah swasta yang akan menerima redistribusi guru ASN, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama minimal tiga tahun, dan memiliki anggaran pendidikan yang sesuai dengan biaya operasional.

Sekolah juga harus melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menolak bantuan operasional pendidikan.

Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan distribusi tenaga pengajar bisa lebih merata dan kualitas pendidikan di seluruh jenis sekolah semakin meningkat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.