Hakim Tolak Gugatan Buruh, Ketua KSPSI Jabar Siap Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, Rabu (19/5/2021).

Aksi yang dimulai pada sekira 10.30 WIB, Rabu, 19 Mei 2021 ini, dalam rangka mengawasi pembacaan putusan hakim pengadil mengenai perkara PHK yang dilakukan oleh PT Bina Citra Kharisma Lestari (BCKL) pada 286 karyawannya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto membeberkan bahwa gugatan ini seyogyanya ia kirim semenjak Juli 2020 lalu. Dan pada hari inilah putusan itu akan dibacakan.

Roy menyebut bahwa sebanyak 286 karyawan tersebut telah mengabdi dengan bekerja pada BCKL selama 30 tahun dan perusahaan hanya menawarkan sembilan sampai 32 juta.

“Teman-teman 286 ini mengawal pembacaan putusan agar putusan berpihak pada kaum buruh,” cetus Roy Jinto saat ditemui di lokasi.

Roy mengklaim perusahaan semestinya membayarkan pesangon terhadap karyawan yang di-PHK sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 2003 dalam Pasal 156 ayat 1.

“Dianggap tidak ada perkara dengan alasannya adalah bahwa tdiak sesuai dengan anjuran Disnaker masa kerja buruh. Kita sangat kecewa dengan keputusan itu karena sebenarnya anjuran itu tidak bisa dijadikan landasan karena anjuran itu diterbitkan tahun 2020. Sedangkan kita menggugat itu tahun 2021,” bebernya.

“Artinya masa kerja tetap harus kita hitung karena bagaimanapun hubungan kerja belum dinyatakan pupus, putus itu sejak pengadilan mengutus nah ini yang kita persoalkan jadi kita sangat kecewa dengan keputusan hari ini.”

“Sejak 2020 bulan Juli bahwa teman-teman ini dihentikan jadi operasional produksi diberhentikan. Semua staff tetap bekerja tapi mereka tidak di PHK dan upahnya pun tidak dibayar tapi ditawarkanlah Rp 9-32 Juta pesangonnya. Bagi yang 30 tahun keatas itu Rp32 Juta. Bagi yang 15 tahun kebawah itu Rp 9-30 Juta. Jadi maksimalnya Rp 32 Juta,” jelas Roy.

Sebab keputusan hakim ini tak sesuai harapan, Roy Jinto menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Hari ini akan langsungkan ke PN (Pengadilan Negeri) ke ketua pengadilan. Dan kedua adalah bahwa kita akan mengambil langkah hukum yang pertama adalah kami akan bersurat kepada ketua mahkamah agung tentang putusan hari ini yang menurut kami tidak masuk akal. Kedua adalah kita akan mengambil asasi atau kita tindak,” tegas Roy.