• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 13 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir dan Disita

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
15 Mar 2025
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir dan Disita
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku habis harus bersiap menghadapi konsekuensi serius.

Data kendaraan yang tidak diperpanjang akan dihapus, dan kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya. Bahkan, setelah penghapusan data, kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat disita.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

23 July 2026
Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

22 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan dan tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun berikutnya.

Kendaraan yang sudah dihapus datanya akan berstatus ilegal jika masih digunakan. Samsat menegaskan bahwa setelah proses penghapusan, identitas kendaraan tidak bisa dipulihkan lagi.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional,” tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan disita secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip Detik dan dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Jumat (7/3/2025).

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, milik pribadi, badan usaha, maupun kendaraan atas nama pemerintah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban registrasi agar kendaraan mereka tetap legal dan dapat digunakan di jalan raya.

Jika berdomisili di wilayah Jawa Barat, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan atau tidak secara mandiri. Caranya mudah, cukup akses laman

https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

Pengecekan mandiri dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila kendaraan masih atas nama orang lain, sebaiknya melakukan balik nama terlebih dahulu.

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan masuk dalam kategori penghapusan, pemilik harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.

Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.

Tags: BandungBandung RayaJawa BaratNasionalPajak KendaraanPemblokiran Data Kendaraan

Rekomendasi untuk Anda

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya
Bandung Kota

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari Aiptu Asep di Bandung, Tersangka Sudah Ditahan
Bandung Kota

Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari Aiptu Asep di Bandung, Tersangka Sudah Ditahan

11 August 2026
Wali Kota Bandung Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa
Bandung Kota

Bangunan Baru SDN 026 Bojongloa Tetap Dibangun, Meski Ada Penolakan Warga

10 August 2026
Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029
Bandung Kota

Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029

9 August 2026
Wali Kota Bandung Bekukan Izin Videotron, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN Diselidiki
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Bekukan Izin Videotron, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN Diselidiki

8 August 2026
SDN 026 Bojongloa Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Terpaksa PJJ, Disdik Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terjamin
Bandung Kota

SDN 026 Bojongloa Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Terpaksa PJJ, Disdik Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terjamin

6 August 2026
Next Post
Melek Ilmu di Usia Senja, Lansia Belajar Menikmati Hidup dengan Mindfulness

Melek Ilmu di Usia Senja, Lansia Belajar Menikmati Hidup dengan Mindfulness

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In