BANDUNG – Pemerintah Indonesia menyampaikan kabar baik untuk masyarakat terkait syarat perjalanan ke luar kota.
Kabar ini disampaikan oleh Menko Marves, Luhut saat menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui jumpa pers virtual, pada Senin (8/3/2022).
Luhut menegaskan, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik, sudah tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Namun syarat ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin lengkap, yakni hingga booster.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut.
“Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” imbuhnya.
Namun kebijakan ini baru akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat.
Bahkan pemerintah juga akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.
Namun dengan syarat, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster).
Selain itu, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing (WNA), atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia (WNI).
Luhut menyebut bahwa pelonggaran kebijakan ini tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Sebab kasus Covid-19 belakangan ini menurun signifikan.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” kata Luhut.