Ibu di Karawang Dituntut Satu Tahun Bui Gara-gara Marahi Suaminya Mabuk

Foto: Grid

BANDUNG – Seorang berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), gara-gara memarahi suaminya yang diduga gemar mabuk-mabukan.

V mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan lumrah demi kebaikan sang suami.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.

Ibu dengan dua anak itu juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” beber V.

Kendati demikian, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau sidang pembelaan minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.

Sementara menutu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glendy Rivano, menyebut bahwa terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” kata Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021) lalu.

CYC yang merupakan suami V itu juga disebut sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa. Sehingga menyebabkan psikis CYC terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” ujar Glendy.

Kronologi

Kasus KDRT muncul usai V melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak. Kemudian CYC menjalani persidangan di PN Karawang.

Sedangkan ibu berinisial V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC melaporkan tersebut usai istrinya melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Setelah itu, CYC ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.