BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penanganan sampah kota, khususnya terkait larangan penggunaan insinerator mini yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan tetap berada dalam koridor hukum dan berbasis data resmi.
“Kami mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya. Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan dikutip dari pernyataan resminya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Farhan menjelaskan, insinerator mini yang dilarang merupakan perangkat pembakaran sampah berkapasitas kecil, umumnya berkisar antara puluhan hingga ratusan kilogram per jam, seperti yang biasa digunakan pada fasilitas kecil dan menengah.
“Pemahaman soal kapasitas ini penting agar masyarakat bisa membedakan antara insinerator mini yang dilarang dan fasilitas berskala besar yang memiliki sistem pengendalian emisi ketat,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini. Adapun fasilitas pembakaran yang saat ini dimiliki atau tengah dikaji di wilayah Bandung berada pada skala yang jauh lebih besar, dengan kapasitas lebih dari satu ton per hari, dan tetap harus melalui kajian ketat.
“Setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek emisi, perizinan lingkungan, maupun dampak kesehatan masyarakat,” tegas Farhan.
Farhan juga mengungkapkan tantangan serius yang tengah dihadapi Kota Bandung terkait pengelolaan sampah. Berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah harian mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari, sementara kuota pengiriman ke TPA Sarimukti hanya sebesar 981,3 ton per hari.
“Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat terangkut ke TPA. Kondisi ini diperberat karena Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti yang sudah kelebihan kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, pembatasan pengiriman maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada mencapai 154 rit, menyebabkan masih adanya sisa sampah yang berpotensi menumpuk di sejumlah titik.
Meski demikian, Farhan menyebut Pemkot Bandung telah menangani sekitar 136 titik penumpukan sampah dan kini fokus menguatkan pengolahan sampah di tingkat TPS dan wilayah.
“Larangan insinerator mini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan. Karena itu, solusi yang kami ambil harus sejalan dengan regulasi pusat sekaligus efektif untuk kondisi lapangan di Bandung,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung akan menghentikan seluruh rencana penggunaan insinerator mini, mempercepat pengolahan sampah di sumber melalui program 3R, komposting komunitas, maggot, bank sampah, serta TPST berbasis RW.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pengelola TPA Sarimukti untuk mencari solusi jangka menengah dan panjang agar penumpukan sampah tidak terulang,” ujar Farhan.
Di akhir pernyataannya, Farhan mengajak seluruh warga Bandung untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Kurangi sampah, pilah dari rumah, olah sampah organik di lingkungan, dan dukung program Kang Pisman. Dengan kerja sama semua pihak, saya yakin Bandung bisa lebih bersih dan nyaman,” pungkasnya.
