Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Layanan BPJS Kesehatan Akan Hadir di Seluruh Satpas

Ilustrasi by Mobilitas.id

BANDUNG – Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas penambahan persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Santyabudi menjelaskan bahwa kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Hari ini kami dari tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan rekan-rekan dari BPJS menindak lanjuti instruksi Presiden mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarkat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Kakorlantas Polri dalam keterangan resminya, Kamis (1/9/2022).

“Maka mulai hari ini, di Satpas atau tipe yang akan kita kembangkan ke depan akan terkoneksi dengan berbagai layanan (termasuk BPJS),” jelasnya.

Sebelumnya, aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK yang diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan demikian, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatannya di Polres Purwakarta itu, Jenderal Bintang Dua itu langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Ia mengatakan bahwa kehadiran layanan tersebut menjadi projek Korlantas bersama stakeholder ke depan.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek-projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” jelasnya.

Kakorlantas Porli pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.

“Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK,” pungkasnya.