• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 9 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Termasuk Jawa Barat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Novi Rahma by Novi Rahma
05 Aug 2024
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Termasuk Jawa Barat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Foto: tribratanews.lampung.polri.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.

Seperti dilansir dari humas.polri.go.id pada Senin (5/8/2024), pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak. Kesempatan ini tentunya harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Berita Terkait

Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat

Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat

6 July 2025
Ribuan Ijazah Siswa di Jabar Akan Ditebus, Pemprov Siapkan Anggaran Rp600 Miliar

Ribuan Ijazah Siswa di Jabar Akan Ditebus, Pemprov Siapkan Anggaran Rp600 Miliar

6 July 2025
Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri

Dedi Mulyadi Resmi Ganti Nama RS Al Ihsan Bandung Jadi RS Welas Asih, Usung Semangat Budaya Sunda

2 July 2025
Tiga Pelajar asal Cianjur dan Bandung Raih Emas di London, Ubah Tulang Ayam Jadi Bata

Tiga Pelajar asal Cianjur dan Bandung Raih Emas di London, Ubah Tulang Ayam Jadi Bata

30 June 2025

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berikut adalah informasi daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:

1. Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :

  • Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

4. Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat :

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syaaratnya sbb :

  • E-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP asli (bukan foto)
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.

Syaratnya adalah:

  • Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
  • KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk dicek fisik

DKI Jakarta

Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

 

Sumber: Humas Polri, https://tribratanews.lampung.polri.go.id

Tags: Pajak KendaraanPolriSTNK

Rekomendasi untuk Anda

HUT ke-79 Bhayangkara, Farhan Soroti Peran Strategis Polri Jaga Stabilitas Kota Bandung
Bandung Kota

HUT ke-79 Bhayangkara, Farhan Soroti Peran Strategis Polri Jaga Stabilitas Kota Bandung

1 July 2025
Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik
Nasional

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

9 May 2025
RUU Polri Muncul Picu Pro-Kontra, Ini Perubahan yang Jadi Sorotan
Nasional

RUU Polri Muncul Picu Pro-Kontra, Ini Perubahan yang Jadi Sorotan

25 March 2025
Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus, Ini Respons dari Polri
Nasional

Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus, Ini Respons dari Polri

25 March 2025
Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir dan Disita
Jawa Barat

Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir dan Disita

15 March 2025
Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya
Nasional

Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya

21 January 2025
Next Post
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Bisa Pinjol Maksimal 3 Aplikasi

Berkaitan dengan Judi Online, 6 Ribu Rekening Diblokir OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In