Kapasitas Jumatan di Kota Bandung Dibatasi 30 Persen

Foto: Humas Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, menyusul lonjakan kasus Covid-19.

Sebab Kota Bandung berstatus zona merah, sejumlah tempat peribatan pun diperbolehkan untuk menerima jamaah namun dengan batas 30 persen dari kapasitas daya tampungnya,

Aturan itu pun berlaku bagi salat Jum’at di Kota Bandung. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 73 tahun 2020.

“Selama pandemi covid-19, kegiatan di rumah ibadah diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan AKB dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam perwal yang diterima infobandungkota.com, Sabtu (6/12/2020).

Sedangkan untuk kegiatan sosial di rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dan akad pernikahan dikurangi kapasitasnya menjadi 20 persen atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 4 Desember 2020.