Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo. (Sumber : VIVA/M Ali Wafa)

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan lanjutan penanganan  kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkini, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022), seperti dilansir dari Detik.

Namun saat berita ini dirilis, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan berencana. Sementara ini belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah  Tim Khusus (timsus) memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Timsus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo, yang kini juga telah dipasang garis polisi.

Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah menerima sekitar 7 luka tembakan pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, lantaran Brigadir J diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.