BANDUNG – Proses penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang terkait judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlanjut.
Kepolisian baru saja menangkap dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka kini mencapai 16 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat diwawancarai oleh wartawan, Minggu, (3/11/2024).
Dari dua tersangka baru, satu di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan yang lainnya adalah warga sipil. Namun, Wira belum menjelaskan lebih rinci mengenai peran masing-masing tersangka.
“Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” jelas Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dalam praktik judi online.
Selain penangkapan, polisi juga akan menyita aset-aset yang didapat dari kegiatan ilegal tersebut.
“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan akan dikembalikan ke negara,” tegas Ade Ary.
Sebelumnya, aparat penegak hukum juga telah menangkap tiga tersangka dalam kasus yang sama, di mana mayoritas pelaku adalah pegawai Komdigi.
“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kombes Wira dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Dari 14 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan tiga orang adalah warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga diperoleh melalui kegiatan melindungi bandar judi online.
“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” kata Wira seperti dilansir dari laman Pikiran Rakyat.
Penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Digital
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Komdigi terkait kasus ini.
Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, menghasilkan sejumlah barang bukti.
Ade Ary mengungkapkan bahwa pihak penyidik berhasil menyita beberapa laptop, dokumen, dan komputer.
Mereka juga menyelidiki proses pemblokiran situs judi online yang dilakukan oleh tersangka.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut,” jelas Ade Ary kepada wartawan.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar satu jam dan menyasar beberapa ruangan di tiga lantai kantor Komdigi.
Kombes Wira memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Ade Ary dan Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono.
Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi
Awalnya, polisi menangkap 11 orang dalam kasus judi online, termasuk pegawai Komdigi dari level staf dan staf ahli.
“Ini 11 orang, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi,” terang Kombes Ade Ary.
Menurut Ade Ary, pegawai Komdigi seharusnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online.
Namun, mereka justru diduga melindungi bandar judi, sehingga situs tersebut dapat beroperasi tanpa hambatan.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan,” imbuhnya.
Untuk mendukung aksi ilegalnya, pelaku menyewa sebuah rumah di Bekasi sebagai kantor.
“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” tutup Ade Ary.