BANDUNG — Sebelumnya diberitakan mengenai peristiwa kekerasan fisik dan perundungan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Bandung.
Kejadian ini berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, di Jl. Pasempar, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati.
Seorang remaja berinisial R (15) menjadi korban penganiayaan dan perundungan oleh lima Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akibat masalah kendaraan yang dikembalikannya dalam kondisi rusak.
Kasus ini terungkap setelah laporan dibuat pada 20 Februari 2025 berdasarkan LP / B / 262 / II / 2025 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JAWA BARAT.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial RP (16), MF (15), MA (15), KP (16), dan AR (13) diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “Insiden ini bermula ketika korban meminjam sepeda motor milik MF.” Namun, saat dikembalikan, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian step motor.
Hal ini memicu MA merasa sakit hati dan mengajak rekan-rekannya untuk menganiaya korban. Korban dibawa ke lokasi kejadian dan mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka memar dan nyeri di tubuhnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum Et Revertum, pakaian korban, pisau dapur, serta rekaman video kejadian.
“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih mendetail,” ujar AKBP Abdul Rahman dalam keterangan resminya.
Saat ini, lima ABH yang telah ditetapkan dalam kasus ini masih dalam pembinaan orang tua masing-masing sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dua remaja lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000,00.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan adalah langkah terakhir dalam proses hukum terhadap anak di bawah umur, dengan prioritas pada pembinaan dan pemulihan.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan bagi para ABH sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Abdul Rahman.
Saat ini, korban masih berstatus sebagai pelajar, sementara dari lima pelaku, dua di antaranya telah putus sekolah dan tiga lainnya masih bersekolah.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
