Kejari Cabut Kekuasaan Orang Tua yang Berkelakuan Buruk Terhadap Anak

Bandung – Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Gugatan ini dilayangkan pada hari Senin, (28/10/2024), terhadap seorang ayah berinisial RH yang diduga telah berperilaku buruk terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua diajukan oleh tim JPN yang terdiri dari Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo.

Mereka mendasarkan gugatan tersebut pada bukti bahwa tergugat RH telah melakukan ancaman kekerasan serta memaksa anaknya untuk terlibat dalam tindakan persetubuhan, sebagaimana dibuktikan oleh putusan pengadilan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memelihara ketertiban hukum dan melindungi hak-hak anak.

“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” ujar Irfan.

Tumpal H. Sitompul, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, menambahkan bahwa pengajuan pencabutan kekuasaan orang tua ini merupakan langkah penting dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek deteren bagi orang tua lainnya untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik,” jelas Tumpal.

Dalam gugatan tersebut, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat tetap diwajibkan untuk menafkahi atau memberikan biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya.

Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap hak anak dapat lebih terjamin dan keadilan dapat ditegakkan.