BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memusnahkan barang bukti hasil sitaan mulai dari ganja, sabu, obat terlarang, senjata api rakitan, hingga kosmetik berbahaya.
Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengungkapkan, barang terlarang itu dimusnahkan setelah para pelaku dinyatakan bersalah oleh hakim.
Menurut Iwa, barang bukti tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2020 lalu.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari kasus narkoba dengan barang bukti ganja sebanyak 3,4 kg lebih, ganja gorilla 96,8 gram, sabu 616,9 gram dan 1,362 obat terlarang seperti ektasi hingga tramadol.
“Ada narkoba, kosmetik yang dilarang, senjata api dan amunisi,” ungkap Iwa kepada wartawan.
Namun Iwa mengaku, pihaknya tidak bisa memastikan nominal rupiah dari barang yang dimusnahkan tersbut.
“Ini tidak bisa dinilaikan dengan uang,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Lebih lanjut Iwa mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada peningkatan kasus tindak pidana umum seperti tipu gelap dan pencurian dengan kekerasan.
Iwa menilai peningkatan kasus curas dikarenakan segilintir orang menghalalkan berbagai cara untuk menggeruk dana besar di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Karena mungkin situasi masyarakat sedang begini, orang mencari uang dengan tidak baik” ujar Iwa.