Kemensos Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap, Terindikasi Lipat Dana

Logo ACT

BANDUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Melansir dari laman Tempo, yayasan ACT terindikasi melakukan pelanggaran, yakni ‘lipat dana’z

Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Muhadjir Effendi, melansir dari laman Tempo Rabu (6/7/2022).

Kemensos pun telah mengundang pengurus Yayasan ACT dan dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Dalam pertemuan itu dijabarkan klarifikasi dan penjelasan soal pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Hasilnya, Kemensos mengetahui bahwa ACT mengambil 13,7 persen dari donasi. Pemotongan dana 13,7 persen itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sebab PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Mensos menegaskan, pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Kemudian, Kemensos bakal melakukan penyisiran terhadap izin-izin yayasan lainnya, agar hal ini tidak terulang kembali.

Sementara itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar.

“Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).

“Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar,” cetusnya.